Saat taaruf aku selalu mencari-cari hal apa yang bisa membuatku
tertarik padanya, selain agamanya. Karena Rasulpun menganjurkan untuk
melihat calon kita sebelum menerimanya, untuk mencari apa yang menarik
pada dirinya sehingga bersegera untuk menikahinya. Dan, ya.. saat proses
itu berjalan, terkadang aku sering membandingkan dengan mereka yang
sebelumnya pernah melamar dan mendekatiku.
Dia tidak pintar, bahkan aku merasa aku lebih pintar dari dirinya.
Dia hanya lulusan sebuah sekolah yang namanya entah terdaftar di mana.
Sedangkan aku, aku salah satu lulusan dari perguruan tinggi terkenal di
Negeri ini dengan predikat yang membanggakan.
Dia tidak kaya, karena pekerjaannya pun masih serabutan. Seorang yang
sedang berusaha menjadi wirausahawan. Dan kau tahu, saat taaruf dia
hanya menyampaikan rencananya untuk berwiraswasta di bidang peternakan,
yang tentu saja rencana itu bisa jalan dan bisa juga tidak. Dan
lagi-lagi aku merasa lebih kaya darinya, karena penghasilanku yang
bahkan sekian kali lipat lebih banyak darinya.
Dia tidak seterkenal diantara kawan-kawan pengajianku. Aku ingat
setiap kali mendapat undangan pernikahan dari kawan-kawan, dan selalu
melihat siapa calon pasangannya. Ah, ternyata Mas A yang suka ngisi
dimana-mana itu, ternyata Mas B yang seorang trainer itu, ternyata Mas C
yang ketua majelis itu dan yang lainnya. Dan lagi-lagi aku merasa lebih
terkenal darinya, aku pernah jadi pengurus ini, pernah jadi trainer
itu, belum lagi nama dan fotoku yang beberapa kali termuat di media
cetak karena tulisanku yang terpublikasi.
Dan saat bertemupun, aku tak mendapati wajah dan penampilan ala Keanu
Reeves, Matt Damon, Tom Cruise ataupun George Clooney, bintang-bintang
film Hollywood yang dulu pernah menjadi idolaku. Sekalipun aku tak
secantik Winona Ryder, Anne Hathaway, Katie Holmes ataupun Kajol, tapi
berharap dari fisik yang menarik tidaklah salah selama bukan tujuan
utama.
Dan entah mengapa, aku menerimanya. Aku merasa Allah lah yang
menggerakkan semuanya, termasuk saat lidahku mengucapkan, “Ya, aku
menerimanya, insyaAllah”, hingga aku masih tak percaya, dua minggu sudah
aku resmi menjadi istrinya.
Dulu aku berpikir, entah berapa lama aku membutuhkan waktu untuk bisa
jatuh cinta padanya, seperti rasa yang pernah kuhadirkan pada sekian
laki-laki sebelum dia. Mampukah aku dengan sepenuh hati menjadi
permaisuri yang begitu mencintai sang raja? Ah, sebuah rentetan keraguan
yang panjang….
Hingga…
Hanya butuh seminggu saja… ya… seminggu saja… aku telah dibuatnya
jatuh cinta…, karena dia mampu membuatku menjadi anak-anak, perempuan
dewasa, seorang ibu, seorang pekerja, sekaligus seorang pengemban
dakwah.
Dia sungguh bisa membuatku merajuk dan manja layaknya anak-anak,
diapun bisa membuatku menjadi pengambil keputusan layaknya perempuan
dewasa, dia mampu membuatku terampil mengatur banyak hal layaknya
seorang ibu, diapun tahu untuk selalu membantuku menjadi seorang pekerja
yang berhasil, sekaligus seorang pendukung luar biasa untuk aktivitas
dakwahku…
Kini aku tak berpikir lagi, tentang dia yang pintar itu, tentang dia
yang kaya itu, tentang dia yang namanya banyak disebut itu, atau tentang
dia yang setampan arjuna itu… karena ternyata kini, aku mendapatkan
yang lebih baik…
Ya, dia pintar merebut hatiku, dia kaya akan sikap dan tutur kata
yang membuatku terpesona, dia memang tak dikenal manusia, tapi aku yakin
semangatnya untuk berjuang di jalan Allah, semoga membuat Allah semakin
mengenalnya, dan tak ada yang lebih tampan dari seorang lelaki yang
membuat para bidadari surga cemburu padanya…
Sumber : http://qousa.wordpress.com/category/jejak-hati/
Suamiku, Allah telah membuatku jatuh cinta padamu… subhanallah wal hamdulillah wallahuakbar…
Selasa, 26 Februari 2013
Rabu, 20 Februari 2013
... MALAM PERTAMA DENGAN ISLAM ...
Bismillahir-Rahmaanir-Rahi m
...Islam telah memberikan konsep yang jelas dan lengkap tentang cara
pernikahan yang berlandaskan al Qur'an dan as Sunnah yang shohih dengan
pemahaman para salafush sholih, sehingga kita tidak membutuhkan segala
aturan dan adat istiadat serta kemubadziran dalam pelaksanaan
pernikahan, diantara tata cara yang Islami tersebut adalah :
1. Khitbah (peminangan)
Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah dipinang orang lain. Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengijinkannya.
Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang lainnya dari wanita yang dipinang sehingga dapat menguatkannya untuk menikahi wanita tersebut. Al Mughiroh bin Syu'bah Radhiallhu 'Anhu penah meminang seorang wanita, maka Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya :
ﺍﻧﻈﺮﻭﺍ ﺍﻟﻴﻬﺎ,ﻓﺎﻧﻪ ﺍﺣﺮﻯ ﺍﻥﻳﺆﺩﻡ ﺑﻴﻨﻜﻤﺎ
Artinya :
"Lihatlah wanita tersebut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua." (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70).
Bagi para wali yang Allah ta'ala amanahkan anak-anak wanita padanya, Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah dia menerima lamaran laki-laki sholih tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
ﺍﺫﺍ ﺟﺎءﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭ ﺧﻠﻘﻪ ﻓﻨﻜﺤﻮﻩ, ﺍﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﺍ ﺗﻜﻦﻓﻲ ﺍﻻﺭﺽ ﻭ ﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ
Artinya :
"Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar." HR. atTirmidzi 1085.
Apabila seorang laki-laki telah melihat (nadzhor) wanita yang dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah bertekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka berdua melakukan sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta'ala memberi taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi mereka.
2. Aqad nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :
- Rasa suka dan saling mencintai dari kedua calon mempelai. - Izin dari wali. - Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil ) - Mahar - Ijab Qabul. - Khutbah nikah.
( Lihat pembahasan ini dalam kitab al wajiz fii fiqhis sunnah wal kitaabil 'Aziz)
3. Walimah
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
ﺍﻭﻟﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺸﺎﺓ.........
Artinya :
"Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing. " (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik Radhiallu 'Anhu).
Bagi orang yang diundang, maka wajib baginya menghadiri walimah tersebut Selama didalamnya tidak ada maksiyat, bersabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
ﺍﺫﺍ ﺩﻋﻰ ﺍﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔﻓﻠﻴﺎﺗﻬﺎ
Artinya :
"Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datanglah!" (HR. Bukhori Muslim dan lainnya dari Ibnu 'Umar Radhiallhu 'Anhu).
Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kedua mempelai dengan doa berikut ini :
بارك اللة لك ﻭﺑﺎﺭﻙ ﻋﻠﻴﻚ ﻭ ﺟﻤﻊﺑﻴﻨﻜﻤﺎﻓﻲ ﺧﻴﺮ
Artinya :
"Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud no 2130 Tirmidzi no 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya).
4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini :
Pertama : Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻧﻲ ﺍﺳﺎﻟﻚ ﻣﻦ ﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭﺧﻴﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ, ﻭﺍﻋﻮﺫﺑﻚ ﻣﻦ ﺷﺮﻫﺎ ﻭ ﺷﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ
Artinya :
"Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabi'at yang dia bawa, dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi'at yang dia bawa." (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
Kedua : Hendaklah dia sholat 2 raka'at bersama istrinya.
Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal 94-97 mengatakan hal ini telah ada sandarannya dari para ulama salaf (shohabat dan tabi'in).
Ketiga : Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
Keempat : Berdoa sebelum jima' (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :
بسم الله ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺟﻨﺒﻨﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭ ﺟﻨﺐ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﺘﻨﺎ
Artinya :
"Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami."
Rosululloh Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : " Maka apabila Allah ta'ala menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan yang dilakukan keduanya, niscaya syetan tidak membahayakannya selama-lamanya." (HR. Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas).
PELANGGARAN-PELANGGARAN SEPUTAR ACARA PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN DAN DIHILANGKAN
Banyak sekali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam pelaksanaan pernikahan, dari berbagai bentuk adat istiadat dan kebiasaan serta menyerupai orang-orang kafir dalam pelaksanaan proses pernikahan, diantara bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah:
1. Pacaran sebelum menikah, sehingga terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan jalan menuju zina.
2. Tukar cincin (cincin tunangan), ini adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil kuffar).
3. Menuntut mahar yang tinggi, karena terpengaruh gaya hidup materialistis yang sekarang ini menggurita ditengah kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka menuntut persamaan status social pada pasangan hidup, sekupu, serta menuntut mahar yang tinggi, bahkan sebagian mereka menganggap hal ini sebagai tolok ukur dan kompetisi diantara mereka.
4. Mengikuti upacara adat dan tradisi yang menyelisihi syari'at Islam dalam pelaksanaan pernikahan.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis dan bulu mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan serta pemberian sesaji bagi arwah orang tua dan nenek moyang yang sudah meninggal dari keluarga kedua mempelai.
7. Memberikan dan mengucapkan selamat dan doa ala jahiliyyah, yang tidak sesuai dengan sunnah Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam .
8. Adanya ikhtilath (berbaur dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita), tidak memisahkan para tamu laki-laki dan perempuan dan pamer kedua mempelai, sehingga terrjadi pandang memandang, bersentuhan, jabat tangan antara laki-laki dan wanita dan kemungkaran lainnya.
9. Adanya musik dan nyanyian dengan berbagai bentuknya dalam pesta pernikahan, seperti dangdut, gambus, organ tunggal dan lainnya, semua ini dalam syari'at Islam adalah haram hukumnya (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam surah Luqman ayat 6).
10. Kedua mempelai, keluarganya dan para tamu meninggalkan sholat wajib.
11. Merokok, standing party dan memakai pakaian serta berhias ala jahiliyah.
12. Boros dan mubadzir dalam walimah serta hanya mengundang orang-orang kaya, tidak memperhatikan dan mengundang orang-orang miskin.
Dan banyak kemungkaran-kemungkaran lainnya yang semuanya bertentangan dengan syari'at Islam.
Wallahua’lam bish Shawwab ....
Barakallahufikum ....
Sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=120112251505032&set=a.108989102617347.11277.100005187730180&type=1
1. Khitbah (peminangan)
Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah dipinang orang lain. Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengijinkannya.
Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang lainnya dari wanita yang dipinang sehingga dapat menguatkannya untuk menikahi wanita tersebut. Al Mughiroh bin Syu'bah Radhiallhu 'Anhu penah meminang seorang wanita, maka Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya :
ﺍﻧﻈﺮﻭﺍ ﺍﻟﻴﻬﺎ,ﻓﺎﻧﻪ ﺍﺣﺮﻯ ﺍﻥﻳﺆﺩﻡ ﺑﻴﻨﻜﻤﺎ
Artinya :
"Lihatlah wanita tersebut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua." (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70).
Bagi para wali yang Allah ta'ala amanahkan anak-anak wanita padanya, Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah dia menerima lamaran laki-laki sholih tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
ﺍﺫﺍ ﺟﺎءﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭ ﺧﻠﻘﻪ ﻓﻨﻜﺤﻮﻩ, ﺍﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﺍ ﺗﻜﻦﻓﻲ ﺍﻻﺭﺽ ﻭ ﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ
Artinya :
"Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar." HR. atTirmidzi 1085.
Apabila seorang laki-laki telah melihat (nadzhor) wanita yang dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah bertekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka berdua melakukan sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta'ala memberi taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi mereka.
2. Aqad nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :
- Rasa suka dan saling mencintai dari kedua calon mempelai. - Izin dari wali. - Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil ) - Mahar - Ijab Qabul. - Khutbah nikah.
( Lihat pembahasan ini dalam kitab al wajiz fii fiqhis sunnah wal kitaabil 'Aziz)
3. Walimah
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
ﺍﻭﻟﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺸﺎﺓ.........
Artinya :
"Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing. " (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik Radhiallu 'Anhu).
Bagi orang yang diundang, maka wajib baginya menghadiri walimah tersebut Selama didalamnya tidak ada maksiyat, bersabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
ﺍﺫﺍ ﺩﻋﻰ ﺍﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔﻓﻠﻴﺎﺗﻬﺎ
Artinya :
"Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datanglah!" (HR. Bukhori Muslim dan lainnya dari Ibnu 'Umar Radhiallhu 'Anhu).
Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kedua mempelai dengan doa berikut ini :
بارك اللة لك ﻭﺑﺎﺭﻙ ﻋﻠﻴﻚ ﻭ ﺟﻤﻊﺑﻴﻨﻜﻤﺎﻓﻲ ﺧﻴﺮ
Artinya :
"Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud no 2130 Tirmidzi no 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya).
4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini :
Pertama : Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻧﻲ ﺍﺳﺎﻟﻚ ﻣﻦ ﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭﺧﻴﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ, ﻭﺍﻋﻮﺫﺑﻚ ﻣﻦ ﺷﺮﻫﺎ ﻭ ﺷﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ
Artinya :
"Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabi'at yang dia bawa, dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi'at yang dia bawa." (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
Kedua : Hendaklah dia sholat 2 raka'at bersama istrinya.
Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal 94-97 mengatakan hal ini telah ada sandarannya dari para ulama salaf (shohabat dan tabi'in).
Ketiga : Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
Keempat : Berdoa sebelum jima' (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :
بسم الله ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺟﻨﺒﻨﺎ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭ ﺟﻨﺐ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﺘﻨﺎ
Artinya :
"Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami."
Rosululloh Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : " Maka apabila Allah ta'ala menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan yang dilakukan keduanya, niscaya syetan tidak membahayakannya selama-lamanya." (HR. Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas).
PELANGGARAN-PELANGGARAN SEPUTAR ACARA PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN DAN DIHILANGKAN
Banyak sekali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam pelaksanaan pernikahan, dari berbagai bentuk adat istiadat dan kebiasaan serta menyerupai orang-orang kafir dalam pelaksanaan proses pernikahan, diantara bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah:
1. Pacaran sebelum menikah, sehingga terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan jalan menuju zina.
2. Tukar cincin (cincin tunangan), ini adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil kuffar).
3. Menuntut mahar yang tinggi, karena terpengaruh gaya hidup materialistis yang sekarang ini menggurita ditengah kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka menuntut persamaan status social pada pasangan hidup, sekupu, serta menuntut mahar yang tinggi, bahkan sebagian mereka menganggap hal ini sebagai tolok ukur dan kompetisi diantara mereka.
4. Mengikuti upacara adat dan tradisi yang menyelisihi syari'at Islam dalam pelaksanaan pernikahan.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis dan bulu mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan serta pemberian sesaji bagi arwah orang tua dan nenek moyang yang sudah meninggal dari keluarga kedua mempelai.
7. Memberikan dan mengucapkan selamat dan doa ala jahiliyyah, yang tidak sesuai dengan sunnah Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam .
8. Adanya ikhtilath (berbaur dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita), tidak memisahkan para tamu laki-laki dan perempuan dan pamer kedua mempelai, sehingga terrjadi pandang memandang, bersentuhan, jabat tangan antara laki-laki dan wanita dan kemungkaran lainnya.
9. Adanya musik dan nyanyian dengan berbagai bentuknya dalam pesta pernikahan, seperti dangdut, gambus, organ tunggal dan lainnya, semua ini dalam syari'at Islam adalah haram hukumnya (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam surah Luqman ayat 6).
10. Kedua mempelai, keluarganya dan para tamu meninggalkan sholat wajib.
11. Merokok, standing party dan memakai pakaian serta berhias ala jahiliyah.
12. Boros dan mubadzir dalam walimah serta hanya mengundang orang-orang kaya, tidak memperhatikan dan mengundang orang-orang miskin.
Dan banyak kemungkaran-kemungkaran lainnya yang semuanya bertentangan dengan syari'at Islam.
Wallahua’lam bish Shawwab ....
Barakallahufikum ....
Sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=120112251505032&set=a.108989102617347.11277.100005187730180&type=1
Langganan:
Komentar (Atom)